A. PENGERTIAN
PARADIGMA
B.
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
C. PENGAMALAN
PANCASILA DALAM KEHIDUPAN KAMPUS
Oleh :
1. Irma Mawati
2. Widya Dika Candra
3. Muhammad Fajar
Oleh :
1. Irma Mawati
2. Widya Dika Candra
3. Muhammad Fajar
UNIVERSITAS
NEGERI SURABAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
ILMU HUKUM
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena atas limpahan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah dalam bentuk maupun isinya yang
sangat sederhana.
Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari
pembaca demi kesempurnaan makalah
ini.
Penulis berharap, makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan
seluruh masyarakat Indonesia, amin.
Surabaya, 17 Januari 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
MASALAH
Pancasila
merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang
majemuk. Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7
bersama-sama batang tubuh UUD 1945. Sebagai dasar filsafat negara Republik
Indonesia, Pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi
politik. Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan
berpikir, pola-acuan berpikir; sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan,
cara, sekaligus sebagai arah dan tujuan bagi ‘yang menyandangnya, di antaranya
bidang politik, bidang ekonomi, bidang
sosial budaya, bidang hukum, bidang
kehidupan antar umat beragama
Pancasila, dalam
konteks masyarakat bangsa yang plural dan dengan wilayah yang luas, harus
dijabarkan untuk menjadi ideologi
kebangsaan yang menjadi kerangka berpikir , kerangka bertindak, dan dasar hukum
bagi segenap elemen bangsa. Namun, dalam kerangka pluralitas dan multikulturalisme
tidak dinafikan dan dihalangi hidupnya ideologi kelompok yang sifatnya lebih
terbatas selama tidak bertentangandengan nilai-nilai Pancasila. Sebagai contoh,
ideologi kelompok keagamaan, partai politik, dan etnonasionalisme kesukuan tetap dibiarkan hidup sebagai
khasanah kekayaan bangsa dalam payung ideologi Pancasila. Hal ini, dimaksudkan
untuk menghindari pemaksaan dan monopoli ideologi serta penafsiran tunggal.
Pada hakikatnya,
Pancasila juga terbuka pada pemikiran ideologi lainnya. Kecuali terhadap
ideologi Komunisme yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila harus tetap
dilarang dan tidak boleh hidup di bumi Indonesia. Artinya Pancasila menjadi ajimat yang ampuh bagi rejim dalam
mengambil segala bentuk keputusan,
rakyat diharuskan tunduk pada legitimasiyang digunakan dengan melalui
pengatasnamaan Pancasila, inilah di kemudian waktu menjadipermasalahan yang
rumit.
Implementasi
nilai-nilai Pancasila sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa danbernegara.
Pelaksanaan nilai Pancasila lebih penting ketimbang pembahasan-pembahasan
secara teori.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Paradigma itu ?
2. Bagaimana Implementasi Pancasila dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
3. Bagaimana pengamalan pancaila dalam kehidupan
kampus ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui akan pancasila
sebagai paradigma.
2. Untuk mengetahui
implementasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
3. Untuk mengetahui pengamalan
pancasila dalam kehidupan kampus.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Paradigma
[1]Paradigma
sebagai istilah yang muncul dalam dunia ilmu, kemudian berkembang pada
bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminologi dari suatu
perkembangan dan dalam pembangunan mengandung konotasi pengertian 1) kerangka
pikiran, 2) sumber nilai, 3) orientasi arah.
Istilah paradigma (paradigm)
sebagai suatu pandangan mendasar tentang suatu disiplin ilmu apa yang menjadi
pokok persoalan, paradigma secara lebih jelas dan rinci
adalah pandangan yang mendasar dari ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan yang semestinya dipelajari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan. Jadi
sesuatu ilmu yang menjadi pokok persoalan, Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang orang
terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan bertingkah laku (konatif). [2]Paradigma
membantu merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, persoalan-persoalan
apa yang mesti dijawab, bagaimana seharusnya menjawabnya, serta aturan-aturan
apa yang harus diikuti dalam menginterpretasikan informasi yang dikumpulkan
dalam rangka menjawab persoalan-persoalan tersebut.
Pengertian paradigma
adalah suatu kerangka konseptual, termasuk nilai, teknik dan metode, yang
disepakati dan digunakan oleh suatu komunitas dalam memahami atau mempersepsi
segala sesuatu. fungsi utama paradigma adalah sebagai acuan dalam mengarahkan
tindakan, baik tindakan sehari-hari maupun tindakan ilmiah. Sebagai acuan, maka
lingkup suatu paradigma mencakup berbagai asumsi dasar yang berkaitan dengan
aspek ontologis, epistemologis dan metodologis. Dengan kata lain, paradigma
dapat diartikan sebagai cara berpikir atau cara memahami gejala dan fenomena
semesta yang dianut oleh sekelompok masyarakat.
Paradigma dalam disiplin intelektual
adalah cara pandang seseorang terhadap diri dan lingkungannya yang akan
mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan bertingkah
laku (konatif). Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep,
nilai, dan praktik yang di terapkan dalam memandang realitas dalam sebuah
komunitas yang sama, khususnya, dalam disiplin intelektual. Kata paradigma
sendiri berasal dari abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan
dari bahasa Latin ditinjau dari asal usul
beberapa bahasa diantaranya :
- Menurut
bahasa Inggris : paradigma berarti keadaan lingkungan
- Menurut
bahasa Yunani : paradigma yakni para yang berarti disamping, di sebelah dan
dikenal sedangkan deigma berarti suatu model, teladan, arketif dan ideal.
- Menurut
kamus psycologi : paradigma diartikan sebagai :
1. Satu model atau pola untuk mendemonstrasikan
semua fungsi yang memungkinkan adar dari apa yang tersajikan
2. Rencana riset berdasarkan konsep-konsep
khusus, dan
3. Satu bentuk eksperimental
Secara terminologis arti paradigma sebagai berikut :
- Paradigma
adalah konstruk berpikir berdasarkan pandangan yang menyeluruh dan konseptual
terhadap suatu permasalahan dengan menggunakan teori formal, eksperimentasi dan
metode keilmuan yang terpecaya.
- Dasar-dasar
untuk menyeleksi problem dan pola untuk mencari permasalahan riset.
- Paradigma
adalah suatu pandangan terhadap dunia alam sekitarnya, yang merupakan
perspektif umum, suatu cara untuk menjabarkan masalah-masalah dunia nyata yang
kompleks.
2.2 Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai
ideologi nasional. Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah
seharusnya mengetahui, mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta
mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari – hari dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Yang
paling penting kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya bangga terhadap
bangsa sendiri. Dengan merealisasikan sebuah teori atau pengertian dari
pancasila tersebut. Sehingga adanya penerapan Pancasila oleh diri kita di dalam
masyarakat, bangsa dan negara, kita dapat mengetahui hal- hal yang sebelumnya
kita tidak tahu menjadi tahu. Pancasila juga merupakan pandangan hidup kita
dalam bermasyarakat.
Pancasila telah
ada dari dulu dalam segala bentuk kehidupan rakyat indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak Pancasialis. [3]Dalam
hal ini pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalam
kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan untuk petunjuk
arah semua kegiatan atau aktivitas kehidupan dalam bermasyarakat di segala
bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap warga indonesia harus dijiwai
dan merupakan pancaran dari semua sila yang ada dalam pancasila tersebut.
Pada zaman
reformasi pada saat ini pengimplementasian Pancasila sangat dibutuhkan oleh
masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai luhur bangsa indonesia
yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, di zaman globalisasi begitu
cepat menjangkau seluruh dunia termasuk negara indonesia. Gelombang demokrasi
dan globalisme telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat
indonesia untuk menjadikan pancasila menjadi tidak ada implementasi dalam
masyarakat. Implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada
hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan Bangsa.
[4]Implementasi pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subjektif. Implementasi pancasila yang objektif yaitu implementasi pancasila
dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara
antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Adapun implementasi
pancasila yang subjektif adalah setiap individu terutama dalam aspek moral
dalam kaitannya dengan hidup dan masyarakat.
Implementasi
pancasila dalam kehidupam berbangsa dan bernegara pada hakikatmya merupakan
suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian
tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain bidang Politik,
Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM).
2.2.1
Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan
bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di
dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara,
oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi
harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik Negara terutama dalam proses
reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang
dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang
menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.
2.2.2
Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi
terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi
mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan.
Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi
kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan
rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja
melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem
ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
2.2.3
Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan dan
pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang
sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.
Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang
dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita
saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak
mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai
gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung
anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang
muaranya adalah masalah politik.
Oleh karena itu dalam
pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat
nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu
nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya
bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang
bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
2.2.4 Implementasi Pancasila dalam bidang
Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah
merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka
diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur
ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.
2.3 Pengamalan Pancasila Dalam kehidupan
Kampus.
Pada dasarnya Mahasiswa
dididik untuk menjadi generasi penerus
bangsa yang memiliki pemikiran yang luas, realitis dan sistematis dalam
menjalankan ketatanegaran. [5]Apabila menengok pada proses integrasi bangsa Indonesia, persoalannya
terletak pada kurangnya mengembangkan kesepakan nilai secara alamiah dan
partisipatif (integrasi normatif) dan lebih mengandalkan pendekatan kekuasaan
(integrasi koersif). Atas dasar kenyataan demikian maka cita-cita reformasi
untuk membangun Indonesia baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil
perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari
cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang memiliki
karakter ke-Indonesiaan yang adaptif di era global. Oleh
karena itu dalam makalah ini
akan dijelasakan bagaimana cara mengamalkan pancasila dalam kehidupan di
kalangan mahasiswa. Agar menjadi penerus generasi muda yang baik dan dapat
mengharumkan nama Negara.
Bila kita memperhatikan
struktur organisasi dalam kampus ini
dengan detail, maka kita akan mendapatkan hal yang tak diduga-duga yaitu tata cara organisasi dalam
perguruan tinggi sama saja tidak berbeda jauh dengan suatu Negara, karena dalam suatu universitas contohnya
kampus Unesa
Surabaya terdapat beberapa organisasi, yakni organisasi tiap jurursan
atau prodi, fakultas hingga univ itu sendiri. Dan bila kita pahami tahapan
tersebut seperti susunan suatu tata negera.
Bila nilai-nilai
pancasila tertanam dengan baik di setiap individu mahasiswa, maka akan tercipta
mahasiswa pancasila yang mengerti norma-norma. Yang nantinya akan menghasilkan lulusan
mahasiswa yang jauh lebih baik. Pentingnya
pengamalan pancasila dalam kehidupan di kampus sangatlah penting demi
menghasilkan lulusan mahasisiwa pancasila yang dapat membangun bangsa
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Paradigma adalah
suatu kerangka konseptual, termasuk nilai, teknik dan metode, yang disepakati
dan digunakan oleh suatu komunitas dalam memahami atau mempersepsi segala
sesuatu. Paradigma merupakan acuan dalam
mengarahkan tindakan, baik tindakan sehari-hari maupun tindakan ilmiah. Paradigma
membantu merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, persoalan-persoalan apa
yang mesti dijawab, bagaimana seharusnya menjawabnya, serta aturan-aturan apa
yang harus diikuti dalam menginterpretasikan informasi yang dikumpulkan
dalam rangka menjawab persoalan-persoalan tersebut
2.
Pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai
ideologi nasional. Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah
seharusnya mengetahui, mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta
mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari - hari dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.
Implementasi pancasila dalam kehidupam berbangsa dan bernegara pada hakikatmya
merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa.
Pengimplementasian Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan
bernegara antara lain tercermin dalam berbagai bidang diantaranya bidang
Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM).
B.
SARAN
Kesadaran mahasiswa akan
pentingnya penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan kampus, seperti sila
“Persatuan Indonesia”. para mahasiswa tidak membatasi diri hanya karena
perbedaan. Perbedaan itu tidak mungkin di hilangkan tetapi jangan biarkan
menghalangi dalam membatasi diri untuk mengembangkan pergaulan yang lebih luas
lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Tim pendidikan pancasila UNESA.2013.Pendidikan Pancasila.Surabaya:Unesa
University Press Anggota IKAPI.
Vardiansyah,
Dani. 2008. Filsafat Ilmu Komunikasi.Jakarta:Suatu Pengantar,
Indeks.
Wahyudi
Alwi. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia Dalam perspektif Pancasila Pasca
Reformasi.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Kaelan.2010. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma
Tim MKU Pendidikan Pnacasila Universitas Negeri
Surabaya.2014.Pendidikan Pancasila.Surabaya:Unesa University Press Anggota
IKAPI.
[1] Tim pendidikan pancasila UNESA, Pendidikan
Pancasila: Unesa University Press Anggota IKAPI, Surabaya 2013. Hal 193
[2] Vardiansyah,
Dani. Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar, Indeks, Jakarta 2008. Hal.
27
[3] Alwi Wahyudi, Hukum Tata
Negara Indonesia Dalam perspektif Pancasila Pasca Reformasi: Pustaka Pelajar, Yogyakarta 2012. Hal. 88
[4] Kaelan, Pendidikan Pancasila: Paradigma,
Yogyakarta 2010. Hal 259
[5] Tim MKU Pendidikan Pnacasila Universitas
Negeri Surabaya, Pendidikan Pancasila: Unesa University Press Anggota IKAPI,
Surabaya 2014. Hal 282

Tidak ada komentar:
Posting Komentar