Jumat, 16 Januari 2015

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA



A.    PENGERTIAN PARADIGMA
B.     IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
C.     PENGAMALAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN KAMPUS

                                                                           Oleh : 
                                                                 1.      Irma Mawati 
                                                                 2.      Widya Dika Candra 
                                                                 3.      Muhammad Fajar


UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
FAKULTAS ILMU SOSIAL
ILMU HUKUM
2014

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.

Kami menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Penulis berharap, makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan seluruh masyarakat Indonesia, amin.


                                                                                                                 Surabaya, 17 Januari 2015


                                                                                                                                 Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH

Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia  yang  majemuk.  Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama batang tubuh UUD 1945. Sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik. Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, cara, sekaligus sebagai arah dan tujuan bagi ‘yang menyandangnya, di antaranya bidang politik,  bidang ekonomi, bidang sosial budaya,  bidang hukum, bidang kehidupan antar umat beragama
Pancasila, dalam konteks masyarakat  bangsa yang  plural dan dengan wilayah yang luas, harus dijabarkan untuk menjadi  ideologi kebangsaan yang menjadi kerangka berpikir , kerangka bertindak, dan dasar hukum bagi segenap elemen bangsa. Namun, dalam kerangka pluralitas dan multikulturalisme tidak dinafikan dan dihalangi hidupnya ideologi kelompok yang sifatnya lebih terbatas selama tidak bertentangandengan nilai-nilai Pancasila. Sebagai contoh, ideologi kelompok  keagamaan, partai  politik, dan etnonasionalisme  kesukuan tetap dibiarkan hidup sebagai khasanah kekayaan bangsa dalam payung ideologi Pancasila. Hal ini, dimaksudkan untuk menghindari pemaksaan dan monopoli ideologi serta penafsiran tunggal.
Pada hakikatnya, Pancasila juga terbuka pada pemikiran ideologi lainnya. Kecuali terhadap ideologi Komunisme yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila harus tetap dilarang dan tidak boleh hidup di bumi Indonesia. Artinya Pancasila  menjadi ajimat yang ampuh bagi rejim dalam mengambil segala  bentuk keputusan, rakyat diharuskan tunduk pada legitimasiyang digunakan dengan melalui pengatasnamaan Pancasila, inilah di kemudian waktu menjadipermasalahan yang rumit.
 Implementasi nilai-nilai Pancasila sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa danbernegara. Pelaksanaan nilai Pancasila lebih penting ketimbang pembahasan-pembahasan secara teori.

1.2 Rumusan Masalah
1.   Apa Paradigma itu ?
2.    Bagaimana Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?
3.    Bagaimana pengamalan pancaila dalam kehidupan kampus ?

1.3 Tujuan Penulisan
    1. Untuk mengetahui akan pancasila sebagai paradigma.
    2. Untuk mengetahui implementasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
        bernegara.
    3. Untuk mengetahui pengamalan pancasila dalam kehidupan kampus.
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Paradigma

[1]Paradigma sebagai istilah yang muncul dalam dunia ilmu, kemudian berkembang pada bidang-bidang kehidupan lainnya, sehingga menjadi terminologi dari suatu perkembangan dan dalam pembangunan mengandung konotasi pengertian 1) kerangka pikiran, 2) sumber nilai, 3) orientasi arah.
Istilah paradigma (paradigm) sebagai suatu pandangan mendasar tentang suatu disiplin ilmu apa yang menjadi pokok persoalan,  paradigma secara lebih jelas dan rinci adalah pandangan yang mendasar dari ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan. Jadi sesuatu ilmu yang menjadi pokok persoalan, Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang orang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan bertingkah laku (konatif). [2]Paradigma membantu merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, persoalan-persoalan apa yang mesti dijawab, bagaimana seharusnya menjawabnya, serta aturan-aturan apa yang harus diikuti dalam menginterpretasikan informasi yang dikumpulkan dalam rangka menjawab persoalan-persoalan tersebut.


Pengertian paradigma adalah suatu kerangka konseptual, termasuk nilai, teknik dan metode, yang disepakati dan digunakan oleh suatu komunitas dalam memahami atau mempersepsi segala sesuatu. fungsi utama paradigma adalah sebagai acuan dalam mengarahkan tindakan, baik tindakan sehari-hari maupun tindakan ilmiah. Sebagai acuan, maka lingkup suatu paradigma mencakup berbagai asumsi dasar yang berkaitan dengan aspek ontologis, epistemologis dan metodologis. Dengan kata lain, paradigma dapat diartikan sebagai cara berpikir atau cara memahami gejala dan fenomena semesta yang dianut oleh sekelompok masyarakat.
Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang seseorang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan bertingkah laku (konatif). Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang di terapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama, khususnya, dalam disiplin intelektual. Kata paradigma sendiri berasal dari abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin ditinjau dari asal usul beberapa bahasa diantaranya :
   Menurut bahasa Inggris : paradigma berarti keadaan lingkungan
-    Menurut bahasa Yunani : paradigma yakni para yang berarti disamping, di sebelah dan dikenal sedangkan deigma berarti suatu model, teladan, arketif dan ideal.
-    Menurut kamus psycologi : paradigma diartikan sebagai :
1.  Satu model atau pola untuk mendemonstrasikan semua fungsi yang memungkinkan adar dari apa yang tersajikan
2.  Rencana riset berdasarkan konsep-konsep khusus, dan
3.  Satu bentuk eksperimental
Secara terminologis arti paradigma sebagai berikut :
-           Paradigma adalah konstruk berpikir berdasarkan pandangan yang menyeluruh dan konseptual terhadap suatu permasalahan dengan menggunakan teori formal, eksperimentasi dan metode keilmuan yang terpecaya.
-    Dasar-dasar untuk menyeleksi problem dan pola untuk mencari permasalahan riset.
-    Paradigma adalah suatu pandangan terhadap dunia alam sekitarnya, yang merupakan perspektif umum, suatu cara untuk menjabarkan masalah-masalah dunia nyata yang kompleks.



2.2  Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara    

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mengetahui, mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari – hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Yang paling penting kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya bangga terhadap bangsa sendiri. Dengan merealisasikan sebuah teori atau pengertian dari pancasila tersebut. Sehingga adanya penerapan Pancasila oleh diri kita di dalam masyarakat, bangsa dan negara, kita dapat mengetahui hal- hal yang sebelumnya kita tidak tahu menjadi tahu. Pancasila juga merupakan pandangan hidup kita dalam bermasyarakat.
Pancasila telah ada dari dulu dalam segala bentuk kehidupan rakyat indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasialis. [3]Dalam hal ini pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan untuk petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas kehidupan dalam bermasyarakat di segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap warga indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila yang ada dalam pancasila tersebut.
Pada zaman reformasi pada saat ini pengimplementasian Pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai luhur bangsa indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, di zaman globalisasi begitu cepat menjangkau seluruh dunia termasuk negara indonesia. Gelombang demokrasi dan globalisme telah memasuki cara pandang dan cara berfikir masyarakat indonesia untuk menjadikan pancasila menjadi tidak ada implementasi dalam masyarakat. Implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan Bangsa.
[4]Implementasi pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subjektif. Implementasi pancasila yang objektif yaitu implementasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Adapun implementasi pancasila yang subjektif adalah setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup dan masyarakat.
Implementasi pancasila dalam kehidupam berbangsa dan bernegara pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut di rinci dalam berbagai macam bidang antara lain bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM).

2.2.1 Implementasi Pancasila dalam bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini di dasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek Negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dam esensinya, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara harus segera diakhiri.

2.2.2 Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
Di dalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.

2.2.3 Implementasi Pancasila dalam bidang Sosial dan Budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai social budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.

Oleh karena itu dalam pengembangan social budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
2.2.4 Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara, baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.

2.3 Pengamalan Pancasila Dalam kehidupan Kampus.
Pada dasarnya Mahasiswa dididik untuk menjadi generasi penerus bangsa yang memiliki pemikiran yang luas, realitis dan sistematis dalam menjalankan ketatanegaran. [5]Apabila menengok pada proses integrasi bangsa Indonesia, persoalannya terletak pada kurangnya mengembangkan kesepakan nilai secara alamiah dan partisipatif (integrasi normatif) dan lebih mengandalkan pendekatan kekuasaan (integrasi koersif). Atas dasar kenyataan demikian maka cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang memiliki karakter ke-Indonesiaan yang adaptif di era global. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dijelasakan bagaimana cara mengamalkan pancasila dalam kehidupan di kalangan mahasiswa. Agar menjadi penerus generasi muda yang baik dan dapat mengharumkan nama Negara.
Bila kita memperhatikan struktur organisasi dalam kampus ini dengan detail, maka kita akan mendapatkan hal yang tak diduga-duga yaitu tata cara organisasi dalam perguruan tinggi sama saja tidak berbeda jauh dengan suatu Negara, karena dalam suatu universitas contohnya kampus Unesa Surabaya terdapat beberapa organisasi, yakni organisasi tiap jurursan atau prodi, fakultas hingga univ itu sendiri. Dan bila kita pahami tahapan tersebut seperti susunan suatu tata negera.
Bila nilai-nilai pancasila tertanam dengan baik di setiap individu mahasiswa, maka akan tercipta mahasiswa pancasila yang mengerti norma-norma. Yang nantinya akan menghasilkan lulusan mahasiswa yang jauh lebih baik. Pentingnya pengamalan pancasila dalam kehidupan di kampus sangatlah penting demi menghasilkan lulusan mahasisiwa pancasila yang dapat membangun bangsa Indonesia.

BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN

1.      Paradigma adalah suatu kerangka konseptual, termasuk nilai, teknik dan metode, yang disepakati dan digunakan oleh suatu komunitas dalam memahami atau mempersepsi segala sesuatu. Paradigma merupakan acuan dalam mengarahkan tindakan, baik tindakan sehari-hari maupun tindakan ilmiah. Paradigma membantu merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, persoalan-persoalan apa yang mesti dijawab, bagaimana seharusnya menjawabnya, serta aturan-aturan apa yang harus diikuti dalam menginterpretasikan informasi yang dikumpulkan dalam rangka menjawab persoalan-persoalan tersebut
2.      Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mengetahui, mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari - hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Implementasi pancasila dalam kehidupam berbangsa dan bernegara pada hakikatmya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Pengimplementasian Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara antara lain tercermin dalam berbagai bidang diantaranya bidang Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM).

B.       SARAN

Kesadaran mahasiswa akan pentingnya penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan kampus, seperti sila “Persatuan Indonesia”. para mahasiswa tidak membatasi diri hanya karena perbedaan. Perbedaan itu tidak mungkin di hilangkan tetapi jangan biarkan menghalangi dalam membatasi diri untuk mengembangkan pergaulan yang lebih luas lagi.

DAFTAR PUSTAKA

Tim pendidikan pancasila UNESA.2013.Pendidikan Pancasila.Surabaya:Unesa University Press Anggota IKAPI.
Vardiansyah, Dani. 2008. Filsafat Ilmu Komunikasi.Jakarta:Suatu Pengantar, Indeks.
Wahyudi Alwi. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia Dalam perspektif Pancasila Pasca Reformasi.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Kaelan.2010. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma
Tim MKU Pendidikan Pnacasila Universitas Negeri Surabaya.2014.Pendidikan Pancasila.Surabaya:Unesa University Press Anggota IKAPI.


[1] Tim pendidikan pancasila UNESA, Pendidikan Pancasila: Unesa University Press Anggota IKAPI, Surabaya 2013. Hal 193
[2] Vardiansyah, Dani. Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar, Indeks, Jakarta 2008. Hal. 27
[3] Alwi Wahyudi, Hukum Tata Negara Indonesia Dalam perspektif Pancasila Pasca Reformasi: Pustaka Pelajar, Yogyakarta 2012. Hal. 88
[4] Kaelan, Pendidikan Pancasila: Paradigma, Yogyakarta 2010. Hal 259
[5] Tim MKU Pendidikan Pnacasila Universitas Negeri Surabaya, Pendidikan Pancasila: Unesa University Press Anggota IKAPI, Surabaya 2014. Hal 282

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar